DPP MUKI Himbau Presiden Prabowo Bentuk Tim Pencari Fakta Nasional

Nasional, Peristiwa1908 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mejelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menghimbau Presiden Prabowo Subianto, untuk membentuk tim pencari fakta nasional terhadap perusakan dan pembakaran tempat ibadah serta kekerasan dan perundungan umat Kristen dan Katolik.

Himbauan MUKI ini secara resmi ditayangkan di sosial media (sosmed) akun Tiktok   @joiceesterre pada Sabtu (5/7/2025).Media ini pun mengkonfirmasi untuk mengutip himbuan tersebut dan dipersilahkan pemilik akun.

Ketua Umum DPP MUKI,melalui Ketua Harian DPP MUKI Ev.DR,MG Jannus O Hutapea didampingi Sekretaris Jenderal DPP MUKI pdt.Dr.Joice Ester Raranta Mth. Menyampaikan himbuan tersebut secara terbuka ,dan apa saja yang menjadi tuntutan dari himbauan tersebut,adalah sebagai berikut:

  1. Agar Presiden Prabowo Subianto secepatnya membentuk tim pencari fakta nasional terhadap perusakan dan pembakaran serta kekerasan dan perundungan umat Kristen dan Katolik diseluruh Indonesia termasuk aksi perusakan rumah retreat Kristen di RT04/RW01 Desa Tangkil Kecamatan Cidahu ,Kabupaten Suka Bumi,Jawa Barat,pada hari Jumat Tanggal 27 Juni 2025
  2. Agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil keputusan setelah mendapatkan hasil rekomendasi tim pencari fakta nasional,yaitu Keputusan untuk menilai efektivitas Surat Keputusan Bersama (SKB) peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 dikeluarkan pada tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah / wakil kepala daerah dalam pemerintahan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemberdayaan forum kerukunna beragama atau FKUB dan pendirian rumah ibadah
  3. Agar Presiden Prabowo dapat melihat evektifitas forum kerukunan umat beragama FKUB ditingkat nasional sampai kecamatan dalam perannya menjaga dan membela kerukunan umat beragama sesuai dengan tupoksi FKUB.MUKI menilai bahwa pada kenyataanya 10 tahun terakhir malah semakin marak terjadinya kerusuhan antar umat beragama
  4. Agar Presiden Prabowo memerintahkan kepada aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas,MUKI meminta kepada Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum khusnya kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini mengidentifikasi dan memproses hukum para pelaku perusakan serta menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
  5. Agar Presiden Prabowo memerintahkan aparat pemerintah diseluruh tingkat wajib turun tangan dan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh tinggal diam,Menteri Agama,Menteri Dalam Negeri ,Gubernur Jawa Barat dan Bupati Suka Bumi wajib segera mengambil langkah preventif dan responsive demi mencegah konflik horizontal dan menjamin hak warga negara untuk beribadah
  6. Agar Presiden Prabowo menegaskan Kembali adanya jaminan kebebasan beragama dan beribadah oleh negara.negara wajib menjamin kekebebasan begarama sebagaimaan diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.peristiwa ini menunjukkan bahwa implementasi jaminan tersebut masih menghadapi tantangan serisu dilapangan.
  7. Agar Presiden Prabowo menegaskan kepada Menteri agama dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk melaksanakan pentignya edukasi toleransi dikalangan Masyarakat sampai tingkat kelurahan secara sistematis terukur dan teruji termasuk program dialog antar umat beragama Tingkat nasional sampai Tingkat kelurahan.MUKI menyerukan kepada seluruh Kementerian Agama RI ,Kementerian Dalam Negeri ,Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ,Tokoh Agama dan Masyarakat untuk aktif menyuarakan nilai-nilai toleransi dan menjauhkan provokasi yang mengancam perdamaian antar umat beragama
  8. Majelis Umat Kristen Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum serta advokasi kepada umat Kristen dan Katolik yang menjadi korban Intoleransi dan ketidak adilan melalui Lembaga Bantaun Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia.(red)