DPP Koram Minta Kejaksaan Selidiki Penggunaan Dana Kominfo dan Bansos Pemko Batam

oleh -1036 Dilihat
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.foto potretkepri.com (as)

Batam,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana anggaran di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam tahun anggaran 2022-2023.

Permintaan penyelidikan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekjen LSM Koram (Komunitas Rakyat Madani ) Alpret Amung. Ia mengatakan,penyelidikan ini perlu dilakukan guna untuk memastikan besaran anggaran yang digunakan Kominfo Batam apakah telah sesuai dengan segala kagiatan apa saja yang telah dilakukan.Dia menduga,bahwa tidak tertutup kemungkinan penggunaan dana Kominfo anggaran tahun 2022  tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan,sedangkan untuk kegiatan tahun anggaran 2023 perlu dilakukan pengawasan karena masih tahap tahun berjalan.

Selain penggunaan dana Kominfo Kota Batam tahun anggaran 2022-2023,Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diharafkan melakukan penyelidikan terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam tahun anggaran 2021-2022-2023.

Praktisi LSM Kota Batam ini mengatakan,permintaan ini tentu saja bukan tanpa alasan karena sebelumnya penggunaan dana bansos Pemko Batam pernah terjadi tindak pidana korupsi hingga menjerat dua orang pegawai ASN Pemko Batam kala itu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris.Keduanya di vonis oleh pengadilan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bansos,hingga diganjar dengan vonis hukuman pidana penjara selama bertahun-tahun.

“Alasan permintaan ini sederhana saja karena ini jaman transparansi dan terbuka.yang pertama untuk memastikan penggunaan anggaran yang dipergunakan Kominfo Batam sesuai dengan apa saja yang dikerjakan,serta memastikan penyaluran dana bansos Pemko Batam tahun anggaran tersebut apakah telah sesuai dengan ketentuan.Kan tinggal mencocokkan saja,kalau semua sesuai berarti aman tidak ada masalah.Namun jika  diantaranya ada yang berbeda atau tidak sesuai maka perlu dilakukan pengembangan “ Demikian diutarakan Sekretaris DPP LSM Koram Kota Batam,Alpret Amung,kepada potretkepri.com,di Nagoya Batam,pada Jumat (27/10/2023)

Sebagaimana kita ketahui,bahwa penggunaan dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2009 sebesar Rp 22.5 miliar menjadi temuan BPK-RI dan menjadi sorotan publik secara nasional pada tahun 2011 temuan BPK-RI ini menjadi topik pemberitaan dan dimuat banyak media secara rama-ramai terbitan lokal dan nasional hingga Kejari Batam menjadikan sebanyak dua orang ASN Pemko Batam sebagai tersangka yaitu Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam Erwinta Marius dan Bendahara Raja Abdul Haris.

Temuan BPK-RI yang menjadi sorotan media kala itu secara rentetan adalah,dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam  tahun anggaran 2006 yang dalam temuan  BPK itu menyatakan mobil tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.Kemudian,temuan BPK-RI dana bansos tahun anggaran 2026 sebesar Rp 52 miliar.dana bansos tahun anggaran 2007 sebesar Rp 54 miliar,dana  bansos tahun anggaran 2008 sebesar Rp29 miliar, serta dana bansos tahun anggaran 2009 sebesar Rp 23 miliar.

Tidak main-main, tahun 2011 silam,ratusan media lokal dan nasional menyoroti penggunaan dana bansos Pemko Batam dengan beragam judul berita yang tergolong ganas-ganas dan menyeramkan,karena diantaranya ada yang memuat judul “Ramai-ramai Rampok Dana Bansos Pemko Batam “ ,ada juga judul  “Pemko Batam Rampok Dana Anak Yatim” ada juga judul lain “ Bansos Batam Gudang Korupsi”  dan judul lainnya “Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Batam “ dan masih banyak lagi judul yang mengerikan yang seakan-akan mengadili oknum-oknum yang melakukan kosupsi dana bansos tesebut sebelum diadili di persidangan.

Sementera itu,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan belum menjawab besaran anggaran Kominfo Batam tahun anggaran 2022 dan 2023,selain itu ia juga belum menjelaskan kegiatan apa saja yang dilakukan Kominfo Batam.(as)