DKPP Kepri Tunggu Limpahan Pemeriksaan Pusat

oleh -124 Dilihat
oleh

BATAM,potretkepri.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Daerah Kepri menunggu pelimpahan untuk melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam nonaktif. Dugaan pelanggaran kode etik dan pidana dilaporkan sejumlah calon legislatif (Caleg) DPRD Batam lintas partai atas perubahan hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Batam.

“Pemeriksaan pertama sudah dilakukan, sekarang masih menunggu pelimpahan pemeriksaan dari DKPP pusat,” ujar Anggota DKPP Daerah Kepri, Razaki Persada yang juga sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri,kepada wartawan pada Rabu (7/5/2014).

Sebelumnya, KPU Kepri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 47/KPTS/KPU-Provinsi-031/2014 tentang pemberhentian sementara lima anggota KPU Batam. Bersamaan

dengan itu, KPU Kepri juga menerbitkan SK Nomor 48/KPTS/KPU-Provinsi-031/2014, yang memutuskan pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Kota Batam.

“Surat keputusan tersebut sudah disampaikan ke Komisioner KPU Batam dan dikirimkan ke KPU Pusat pada Jumat lalu,” ujar Komisioner KPU Kepri, Marsudi.

Razaki menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap laporan sejumlah caleg DPRD Batam dilakukan Tim Pemeriksa DKPP Daerah Kepri di Tanjungpinang, Jumat (2/5) yang lalu.

Hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi atau kode etik penyelenggara pemilu selanjutnya diteruskan ke Bawaslu dan DKPP pusat.

Jika hasil pemeriksaan oleh DKPP dinilai tidak bersalah, maka status Komisioner KPU Batam akan direhabilitasi dan dikembalikan tugas serta tanggung jawabnya.Namun jika terbukti bersalah, akan diberhentikan secara tetap.

Terdapat enam laporan yang disampaikan Bawaslu Kepri ke Bawaslu Pusat dan DKPP. Diantara laporan tersebut adalah tindakan manipulasi hasil penghitungan suaraoleh KPU Batam.

“Untuk dugaan pidana, kami masih berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Batam, Taufik Hermawan mengatakan, penyelenggaraan pemilu di Batam kali ini jauh lebih parah dibanding pemilulegislatif sebelumnya, 2009. Politik uang dalam pemilu legislatif 2014 di Batam sangat kentara. Ditambah penyelenggara pemilu yang kurang memahami aturan,membuat indikasi kecurangan semakin nyata.

“Ini tidak bisa selesai hanya nonaktif, harus dipidana, karena ada dugaan penggelembungan suara,” ujarnya.[red]