Batam,potretkepri.com-Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan di lakukan di salah satu hotel di Kota Batam. Hal tersebut di sampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di dampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan,Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani,dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik,pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (26/01/2024).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan kronologi kejadian bermula setelah mendapatkan laporan pada tanggal 25 Januari 2023, Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri yang di pimpin oleh Kasubdit 5, AKBP Henry Andar H. Sibarani melakukan patroli siber di media sosial MiChat pada saat berada di lobby salah satu Hotel di Kota Batam. Kemudian di temukan praktik prostitusi online dengan cara mengechat terhadap a.n inisial W pada aplikasi MiChat, dan adapun akun tersebut menawarkan 2 (dua) orang wanita.
Setelah melakukan profiling dan menghubungi MiChat a.n inisial W, tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam.Kedua wanita tersebut datang bersama dua orang pria. Yang mana dua orang pria tersebut menunggu di parkiran hotel. Kemudian tim undercover mengajak si wanita untuk naik ke kamar hotel. Saat di kamar hotel tim undercover mengintrogasi wanita ini dan di dapatilah informasi bahwa akun MiChat a.n inisial W di kendalikan oleh tersangka inisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).
“Setelah mendapatkan informasi dari tim undercover, tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mengamankan 2 (dua) orang pria tersebut dan mengintrogasi di tempat di dapati bahwa tersangka inisial RE yang menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time dengan harga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan di temani oleh tersangka inisial RAP selanjutnya tim membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H.,
Selain kedua tersangka, juga di amankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 buah alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.
Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.(*)