Disperindag Ancam Cabut Izin Usaha Agen LPG Nakal

oleh -101 Dilihat
oleh
Kadisperindag dan ESDM Kota Batam,Amzakar Ahmad.foto / ist.potretkepri.com [as]

Kadisperindag dan ESDM Kota Batam,Amzakar Ahmad.foto / ist.potretkepri.com [as]
Kadisperindag dan ESDM Kota Batam,Amzakar Ahmad.foto / ist.potretkepri.com [as]
BATAM,potretkepri.com-Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kota Batam, Amzakar Ahmad menegaskan akan mencabut izin usaha agen LPG nakal yang menjual LPG 3 Kg diatas harga yang telah ditentukan pemerintah, yaitu sebesar Rp.15.000 ribu rupiah.

 

Hal tersebut ia tegaskan menjawab keluhan masyarakat terkait harga LPG 3Kg yang dijual kepada masyasarakat antara Rp.20 ribu hingga Rp.25 ribu rupiah pertabung.

 

“kalau pangkalan resmi yang memiliki izin usaha menjual LPG 3 Kg diatas harga Rp.15 ribu,misalnya Rp.17 ribu,maka izin usahanya akan kita cabut.tolong dicatat nama pangkalannya kita segera bertindak”.ujarnya kepada potretkepri.com  pada Selasa (21/1).

 

Ia menegaskan,sanksi tersebut tidak berlaku bagi penjual LPG 3 Kg yang tidak memiliki ijin usaha,atau yang hanya menjual LPG ditempat kios atau warung.

 

“misalnya kalau tempat penjualannya hanya kios atau warung yang tidak memiliki  per ijinan, tentu kita tidak dapat berbuat apa-apa.sebenarnya permasalahan ini sebelumnya telah kita hearingkan  di DPRD”ujarnya.

 

Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Tengah kelurahan Tiban Lama merasa terbebani dengan harga LPG 3 Kg yang dijual mahal hingga sebesar Rp.20 ribu rupiah,yang berakibat mereka memilih menggunakan kayu bakar untuk memasak.

 

“kami terpaksa mencari kayu bakar untuk keperluan dapur,sebab harga LPG 3 Kg makin mahal Rp.2o ribu”ujar Ibu Desi yang akrab disapa bu de itu.

 

Sementara itu,seorang warga Bida Ayu Tanjungpiayu mengaku membeli LPG 3 Kg seharga Rp.25 ribu rupiah.(as)