BATAM,potretkepri.com-Direktur Utama [Dirut] CV.Dunia Baru,Rustam M,tadi siang Senin (24/2) menjalani pemeriksaan dikejaksaan Negeri Batam.pemeriksaan itu berkaitan dengan tender proyek kembang api yang diadakan Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kota Batam pada Desember 2013 tahun lalu,dengan nilai tender sekitar Rp.1,1 miliar.
Tercacat ada 4 perusahaan di Kota Batam yang ikut dalam tender itu,terdiri dari 2 CV dan 2 PT.yaitu CV.Dunia Baru,CV.Jaya Sempurna,PT,Barelang Electrindo Era Cemerleng dan PT.Solindo.
Ke-4 perusahaan yang mengikuti tender itu diketahui, sama sekali tidak satu`pun yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan oleh panitia lelang.yaitu,ijin jasa perusahaan kembang api dan dari Mabes Polri.
Menurut Rustam,pada tender tahaf awal perusahaan miliknya yakni [CV.Dunia BARU] mengikuti pelelangan proyek pengadaan kembang api tersebut,namun gagal dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dibutuhkan.
Celakanya lagi,pada tender tahaf ke-2 perusahaan ini`kembali mengikutinya meski tidak melangkapi persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan seperti pada tahaf awal .
“ini jelas tanda tanya besar,diduga ‘sekongkol ‘kok bisa perusahaan yang kalah pada pada tender tahaf awal karena tidak memenuhi persayaratan,tetapi ikut juga pada tahaf ke-2 ,celakanya,kekurangan persyaratan itu bukan dipenuhi,yang ada justru persyatannya malah berkurang”ujar sumber media ini dari internal kejaksaan.
Ia mengakui, bahwa mereka terdiri dari 3 perusahaan yang ikut dalam tender itu sepakat untuk memenangkan salah satu perusahaan mitranya yaitu PT.Barelang Elektrindo Era Cemerlang.sehingga untuk menuju kesana,CV.Dunia Baru,kembali mengikuti tender itu meski pada pelelangan tahaf awal telah dinyatakan kalah karena tidak memenuhi persyatan.
“karena kami tiga perusahaan ini adalah [group],kami sepakat untuk memenangkan salah satu diantaranya”ujarnya.
Ketika ia ditanyai karena apa sehingga salah satu perusahaan yang tidak lengkap persyaratan itu dijadikan sebagai pemenang lelang ,atau apa yang menjadi dasar hukum-nya hingga dibuat menjadi penunjukan langsung,Rustam berkata tidak mengetahuinya.
Meski begitu,Rustam mengatakan,biasanya jika sebuah proyek gagal dalam 2 kali pelelangan,maka biasanya proyek tersebut akan menjadi penunjukan langsung.
“alasannya dan dasar hukumnya saya ngga tahu,tetapi biasanya kalo gagal dalam 2 kali lelang,biasanya penunjukan langsung ” katanya.[amr]