Jakarta,potretkepri.com- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri,menetapkan mantan Kepala Departemen Pengasawasn Pasar Modal OJK yang juga mantan Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) inisial FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI sebesar Rp2,4 Triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri,Brigjen Ade Safri Simanjuntak,mengatakan bahwa tersangka FH merupakan Founder dan Advisor pada PT DSI serta pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi (2014–2017) dan juga menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017–2018) serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI tahun 2018–2022.
Berdasarkan fakta penyidikan telah didukung dan terpenuhinya lima alat bukti yang sah,yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik serta rekomendasi dari gelar perkara yang telah dilaksanakan, pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka baru atas nama FH “ ujar Dirtipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka FH tidak lah main-main,yaitu diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penggelapan penipuan dan termasuk melalui media elektronik. pembuatan laporan keuangan palsu Tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan kepada masyarakat melalui proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025.
Sebelumnya,Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka lain,yaitu Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, serta Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.
Para terdakwa ini dihadapkan dengan sanksi pidana penjara yang sangat berat karena perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
(amran)






