BATAM,potretkepri.com-Dinas Pemberdayaan Mayarakat Pasar,Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Batam digugat.gugatan sengketa informasi itu didaftarkan ZS warga Tanjungpiayu Kota Batam kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal [28/10/2013] dan seterusnya diregistrasi dengan nomor register 006/II/Ki-Kepri-PS/2014.
Bergulirnya gugatan sengketa informasi ini diawali ketidak terbukaan Dinas PMK-UKM Kota Batam untuk memberikan informasi salinan dokumen dana bergulir yang disalurkan Dinas PMK-UKM Kota Batam untuk tahun anggaran 2012 dan 2013 serta salinan dokumen penerima dana bergulir baik jumlah dan alamat lengkap para penerimaanya.
Namun pegawai Dinas PMK-UKM yang digaji Negara justru seakan mengedapankan ‘keangkuhan’dalam melayani masyarakat dengan mengeluarkan kata-kata bahwa masyarkat dan wartawan tdak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi terkait penyaluran dana dari Dinas PMK-UKM Kota Batam.
Sejumlah pihak menduga,ketertutupan Dinas PMK-UKM Kota Batam untuk memberikan informasi yang riel tentang penyaluran dana pinjaman dari Dinas itu ditenggarai adanya dugaan penyalahgunaan,sehingga tidak bersedia untuk memberikan informasi yang jelas.
Sidang mediasi sengkata infOrmasi ini telah digelar di Gedung Graha Kepri pada tanggal (18/2),namun pemohon ZS merasa kurang puas dengan sidang tersebut disebabkan yang hadir mewakili Dinas PMK-UKM Kota Batam bukan Kepala Dinas,melainkan anakbuahnya.(as)