Diduga Ada Permainan dengan Oknum Bapedal, Tumpukan Limbah B3 Dicor Readymix

oleh -62 Dilihat
oleh
limbah-tumpukan limbah disemen dengan cor readymic disekitar pantai stres Batu Ampar. foto (www.potretkepri.com / AMJOI)
limbah-tumpukan limbah disemen dengan cor readymic disekitar pantai stres Batu Ampar. foto (www.potretkepri.com / AMJOI)
Limbah-tumpukan limbah disemen dengan cor readymic disekitar pantai stres Batu Ampar. foto (www.potretkepri.com / AMJOI)

BATAM,potretkepri.com-Tumpukan limbah B3 disekitar pelabuhan pantai stres Batu Ampar yang beberapa waktu lalu telah dipasangi garis PPNS Bapedal ternyata telah disemen dengan cor readymix.Belum diketahui apakah hal itu atas pengetahuan Bapedal atau telah mendapat ijin dari Bapedal Batam.

 

Namun isu dari warga sekitar yang tidak mau disebut namanya mensinyalir bahwa aksi pengecoran tumpukan limbah B3 yang terpasang garis PPNS tersebut diduga diketahui oknum dari Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal ) Kota Batam. ” ada dugaan pengecoran tumpukan limbah B3 ini telah diketahui oknum dari Bapedal,jika tidak diketahui manalah mungkin mereka senekat itu “ ujar.

 

Beberapa waktu lalu setelah limbah tersebut dipasangi garis PPNS ,Kabid Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Bapedal Batam , Mus Kaharudin mengatakan,bahwa jenis limbah B3 itu sedang dalam pengujian di laboratorium dan jenisnya belum bisa disimpulkan.Sementara siapa pihak penimbun dan pemilik limbah tersebut juga belum diketahui.

 

Terkait aksi pengecoran tumpukan limbah ini,Kabid Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Bapedal Batam, tidak bersedia memberikan jawaban.Sebelumnya diberitakan,Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal) Kota Batam,berkata sampai saat ini belum mengetahui jenis limbah yang mereka temukan beberapa minggu di sekitar pelabuhan Batu Ampar,dengan alasan masih diteliti. ” jenisnya belum kita ketahui “ demikian diutarakan pegawai Bapedal Batam,Junaidi Harahap,kepada media ini dikantor Bapedal di Batam Centre, Senin (2/11).

 

Pegawai yang membidangi penegakan hukum bidang lingkugan hidup ini mengatakan,tidak ada ketentuan yang mengatur batasan waktu untuk menentukan jenis limbah yang ditemukan meski limbah tersebut telah dipasangi garis PPNS Bapedal.” soal batasan waktu , tidak ada aturan yang mengatur untuk menentukan jenis limbah yang ditemukan” ucapnya.

 

Selain belum memberitahukan jenis limbah tersebut,Ia pun berkata belum mengetahui perusahaan yang membuang limbah B3 jenis pasir itu didaerah sekitar pelabuhan Batu Ampar. ” pemilik atau perusahaannya belum diketahui “ sambungnya.

 

Kepala Bidang (kabid) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Bapedal Batam,Mus Kaharudin ,Senin (2/11) tidak bersedia menjawab media ini terkait temuan limbah B3 ini,berbeda pada saat awal limbah itu ditemukan.

 

Media ini memberitakan ketika garis PPNS Bapedal telah terpasang mengelilingi limbah tersebut,ini dia beritanya.Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dibuang secara sembarangan di dekat pelabuhan Batu Ampar,tumpukan limbah pasir itu telah dipasangi garis PPNS milik Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam.

 

Bidang hukum dan lingkungan hidup Bapedal Kota Batam, mengatakan belum dapat menyimpulkan jenis limbah pasir tersebut,bahkan pemilik limbah berbaya itu masih belum dapat diketahui. ” sampelnya masih diuji di Laboratorium , untuk saat ini belum bisa dipastikan jenis limbahnya “ ujar Mus.

 

Ia menambahkan.Bapedal Kota Batam memasangi garis PPNS dilokasi penumpukan limbah tersebut pada Jum`at (23/10) kemarin .pantauan dilokasi,Limbah B3 itu ditumpuk didekat rumah warga dengan jarak perkiraan 1 meter. Namun sejumlah warga yang tinggal didaerah itu rata-rata berkata tidak mengetahui jika yang ditimbun itu adalah limbah B3 , bahkan mereka`pun tidak mengetahui sejak kapan limbah B3 tersebut ditimbun disana.(as/AMJOI)