
BATAM,potretkepri.com-Pengendalian belanja hibah atas belanja bantuan sosial (bansos) Pemko Batam dianggap lemah dan rawan penyimpangan,demikian yang tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK RI tahun angaran 2011.
Meski Pemerintah Kota Batam untuk tahun anggaran 2011 menganggarkan dana hibah dengan jumlah puluhan miliar rupiah serta dana bansos yang tidak kalah besarnya ternyata masih terdapat penggunaan silang diantara dua pos anggaran tersebut.
Pada dokumen pertanggungjawaban belanja hibah diketahui bahwa terdapat belanja hibah yang diberikan kepada perorangan yang harusnya dianggarkan dan direalisasikan dalan belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp14.815.200.000;
Celakanya,belanja hibah ini diberikan begitu saja tanpa disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Dana banstuan sosial (bansos) yang dianggarkan dan direalisasikan dalam belanja hibah terdiri dari insentif guru TPQ sebesar Rp6.444.000.000; insentif ketua RT/RW sebesar Rp4.377.600.000; dan insetif imam masjid / musholla sebesar Rp3.993.600.000.
Sistem dan cara kerja dalam merealisasikan dana bansos dan dana hibah ini dianggap menyimpang dari peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 59 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kabag Humas Pemko Batam,Ardiwinta diduga menganggap temuan BPK ini biasa-biasa saja tanpa ada masalah,hal itu terlihat dari sikapnya yang sama sekali tidak memberikan tanggapan.(amran)