Conti Chandra Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

oleh -32 Dilihat
oleh
Terdakwa Conti Candra mendengarkan tuntutan Jaksa di PN Batam , Rabu (22/7). poto (potretkepri.com)
Terdakwa Conti Candra mendengarkan tuntutan Jaksa di PN Batam , Rabu (22/7). poto (potretkepri.com)
Terdakwa Conti Candra mendengarkan tuntutan Jaksa di PN Batam , Rabu (22/7). poto (potretkepri.com)

BATAM,potretkepri.com-Terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan kepemilikan saham PT.Batam Megah Semesta (BMS) pada pembangunan Batam City Condotel (BCC) Hotel, Conti Chandra terancam penjara selama 3 tahun 6 bulan.

 

Penuntut Umum dari Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso SH dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Conti Chandra yang menahan akta jual beli saham PT.BMS tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu terungkap bahwa terdakwa telah dikirim surat somasi selama dua kali supaya mengembalikan akta tersebut,namun terdakwa tidak mengindahkannya bahkan sama sekali tidak mengembalikan akta-akta jual beli saham PT.BMS tersebut.

 

”  perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan  meyakinkah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimaan diatur dalam pasal 374 KUHP  ”  demikian disampaikan Jaksa Aji Satrio Prakoso pada pembacaan surat
tuntutan tersebut di PN Batam Rabu (22/7).

 

Selain itu,Jaksa Aji Satrio Prakoso menilai bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan kepada perusahaan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar  Rp.14 miliar rupiah adalah perbuatan melanggar hukum,menurutnya uang itu harusnya disetorkan kepada perusahaan PT.BMS bukan dimasukkan ke rekening pribadi.

 

Tidak hanya dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374.Jaksa Kota Batam ini meminta agar terhadap  terdakwa segera dilakukan penahanan. ” meminta agar terdakwa segera ditahan ” ujarnya.

 

Aji mengatakan,sebagai pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa berlaku sopan,sedangkan yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

 

Sidang ini dipimpin Khairul Fuad beranggotakan Budiman Sitorus dan Alfian serta dihadiri terdakwa Conti Chandra serta penasehat hukum terdakwa Alponso  SH.

 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut,Ketua Majelis Khairul Fuad kepada terdakwa bertanya apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.Namun  terdakwa menjawab akan melakukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

 

Sementara diluar ruangan sidang,terdakwa Conti Chandra dihadapan sejumlah awa media mengatakan,tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan hanyalah bagian kecil  saja,kecuali dituntut 36 tahun barulah besar. ”  silahkan saja dibuktikan kalau bisa,uang uang kita ” katanya.(am)