Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Conti Chandra Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan
    Hukum

    Conti Chandra Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

    RedaksiBy Redaksi22 Juli 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Terdakwa Conti Candra mendengarkan tuntutan Jaksa di PN Batam , Rabu (22/7). poto (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terdakwa Conti Candra mendengarkan tuntutan Jaksa di PN Batam , Rabu (22/7). poto (potretkepri.com)
    Terdakwa Conti Candra mendengarkan tuntutan Jaksa di PN Batam , Rabu (22/7). poto (potretkepri.com)

    BATAM,potretkepri.com-Terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan kepemilikan saham PT.Batam Megah Semesta (BMS) pada pembangunan Batam City Condotel (BCC) Hotel, Conti Chandra terancam penjara selama 3 tahun 6 bulan.

     

    Penuntut Umum dari Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso SH dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Conti Chandra yang menahan akta jual beli saham PT.BMS tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

     

    Dalam sidang pembacaan tuntutan itu terungkap bahwa terdakwa telah dikirim surat somasi selama dua kali supaya mengembalikan akta tersebut,namun terdakwa tidak mengindahkannya bahkan sama sekali tidak mengembalikan akta-akta jual beli saham PT.BMS tersebut.

     

    ”  perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan  meyakinkah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimaan diatur dalam pasal 374 KUHP  ”  demikian disampaikan Jaksa Aji Satrio Prakoso pada pembacaan surat
    tuntutan tersebut di PN Batam Rabu (22/7).

     

    Selain itu,Jaksa Aji Satrio Prakoso menilai bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan kepada perusahaan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar  Rp.14 miliar rupiah adalah perbuatan melanggar hukum,menurutnya uang itu harusnya disetorkan kepada perusahaan PT.BMS bukan dimasukkan ke rekening pribadi.

     

    Tidak hanya dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374.Jaksa Kota Batam ini meminta agar terhadap  terdakwa segera dilakukan penahanan. ” meminta agar terdakwa segera ditahan ” ujarnya.

     

    Aji mengatakan,sebagai pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa berlaku sopan,sedangkan yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

     

    Sidang ini dipimpin Khairul Fuad beranggotakan Budiman Sitorus dan Alfian serta dihadiri terdakwa Conti Chandra serta penasehat hukum terdakwa Alponso  SH.

     

    Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut,Ketua Majelis Khairul Fuad kepada terdakwa bertanya apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.Namun  terdakwa menjawab akan melakukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

     

    Sementara diluar ruangan sidang,terdakwa Conti Chandra dihadapan sejumlah awa media mengatakan,tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan hanyalah bagian kecil  saja,kecuali dituntut 36 tahun barulah besar. ”  silahkan saja dibuktikan kalau bisa,uang uang kita ” katanya.(am)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.