
BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Conti Chandra karena dianggap secara sah dan mayakinkan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 374 dan menuntut terdakwa penjara 3 tahun 6 bulan dan segera ditahan.
” terdakwa conti chandra terbukti melanggar pasal 374 penggelapan dalam jabatan dan dihukum penjara selama 2 tahun ” demikian diutarakan Ketua Majelis Khairul Fuad saat membacakan surat putusan tersebut.
Majelis mengatakan,bahwa akta jual beli saham PT.Batam Megah Semesta (BMS) kepada Djipta Fudjiarta nomor 3,4 dan 5 belum pernah dibatalkan,sedangkan perbuatan terdakwa yang menahan akta-akta tersebut tanpa hak dianggap tindakan melawan.
” jika terdakwa merasa dirugikan seharusnya melakukan perlawanan dengan cara menempuh jalur hukum,bukan menahan akta-akta tersebut ” sambungnya.
Kendatipun begitu,Majelis mengganggap tuntutan Jaksa terhadap terdakwa tentang penjualan sebelas unit apartemen BCC sebesar Rp.14 miliar yang tidak disetorkan terdakwa kepada perusahaan dianggap primatur.
” tuntutan jaksa tentang penjualan 11 unit aparteman adalah primatur ” ujar Majelis.
Usai membacakan surat putusan itu,Majelis bertanya kepada terdakwa maupun penuntut umum apakah menerima atau melakukan upaya hukum (banding-red),setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terdakwa Conti Chandra mengatakan pikir-pikir sama halnya dengan penuntut umum Ali Akbar SH berkata pikir-pikir.
Sidang putusan ini berlangsung diruang utama PN Batam pada Kamis (30/7) dipimpin Ketua Majelis Khairul Fuad SH,Mhum beranggotakan Budiman Sitorus SH dan Alfian SH.hadir dalam persidangan ini terdakwa Conti Chandra , PH terdakawa Alponso SH,penuntut umum dari Kejari Batam M Ali Akbar SH.(am)