Karimun Kundur, Potretkepri.com – Pemerintah Daerah Kecamatan Kundur menggelar kegiatan dalam melakukan penertiban terhadap pengguna bangunan milik pemerintah daerah, bangunan tersebut sudah sejak lama tidak lagi dihuni oleh Pemerintah daerah yang mana bangunan tersebut bekas kantor lurah tanjung batu kota di era tahun 90 han
Bangunan tersebut memang sudah lama tidak di pungsikan lagi oleh Pemerintah namun demikian sudah cukup lama di huni oleh sejumlah organisasi masyarakat yang ada di pulau kundur dan di jadikan sebagai tempat sekretariat mereka.
Menyikapi hal itu Pemerintah daerah dalam hal ini Camat Kundur H Sumiran S.Km.,M.M, saat melakukan penertiban dengan melibatkan sejumlah organisasi yang telah menempati bangunan tersebut mengatakan, kepada pihak pihak yang telah menempati bangunan tersebut untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah supaya bangunan tersebut bisa di kelola dengan baik. ujar Sumiran
Di katakan Sumiran, setiap pengguna haruslah memenuhi beberapa syarat untuk menempati banagunan tersebut, di antaranya penguna harus menyerahkan legalitas Akte Pendirian dan SK ke pengurusan organisasi kemasyarakatan sehingga kami pihak pemerintah dapat mengetahui Legalitas hukum yang jelas dari organisasi tersebut.
Di samping itu Sumiran juga berharap dengan penertiban yang di lakukan ini semoga semua pihak dapat bekerja sama dengan pemerintah sehingga apa yang kita harapkan kedepan mampu memberikan kontribusi terhadap seluruh masyarakat khususnya masyarakat sepulau kundur yang kita cintai ini. ucap Sumiran di Hadapan para pengurus Organisasi
Lebih lanjut Sumiran menjelaskan, kedepannya Pemerintah Kecamatan Kundur akan melakukan Administrasi kepada pengguna bangunan dan pengunan bangunan di minta segera membuat Permohonan dengan melampirkan Akte Notaris dan SK ke pengurusan selambat lambatnya diserahkan pad 20 Oktober 2025 mendatang.
“Setiap Organisasi yang menempati bangunan tersebut wajib merawat ruangan masing-masing seperti perbaikan atap apabila ada kebocoran dan lainnya karena Pemerintah Kecamatan Kundur tidak mengenakan pungutan apa pun termasuk biaya sewa terhadap pengguna, “pungkas Sumiran mengahirinya
(A.Yahya)








