BPN Bantah Pernyataan IPPAT / Notaris Batam

oleh -308 Dilihat
oleh
Wawancara-beberapa orang awa media sedang me wawancara Notaris Soehendro Gautama terkait pelayanan di BPN Batam .poto (potretkepri.com)
Wawancara-beberapa orang awa media sedang me wawancara Notaris Soehendro Gautama terkait pelayanan di BPN Batam .poto (potretkepri.com)
Wawancara-beberapa orang awa media sedang me wawancara Notaris Soehendro Gautama terkait pelayanan di BPN Batam .poto (potretkepri.com)

BATAM,potretkepri.com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Batam,melalui Kepala seksi pendaftaran dan hak tanah ,Bambang,membantah pernyataan yang dialamatkan PPAT / Notaris Cabang Batam,yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) terkait urusan pertanahan di BPN Batam.

 

” tidak ada pungli dan tidak ada penyalahgunaan wewenang,kita bekerja sesuai dengan standar operasional prosedure (SOP),dalam 5 hari sejak berkas masuk keloket sudah selesai dan bisa diambil ” jadi isu itu tidak benar,ujar Bambang diruangan kerjanya,Selasa (5/5).

 

Untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam rangka urusan pertanahan pihaknya setiap hari mesti bekerja keras.dan untuk bisa mengerjakan sedikitnya 600 berkas per hari yang masuk ke BPN Batam,maka tenaga hononer sebanyak 80 orang bersama dengan pegawai BPN yang berjumlah 24 orang tersebut terkadang bekerja hingga sore hari.

 

”  harusnya kami bekerja sampai dengan jam 4 sore,namun terkadang saya bekerja hingga malam hari.jadi dituduh begini sia-sia pengabdian yang kerjakan selama ini  ”  ujar pegawai BPN yang pernah mendapat penghargaan urutan 1 tentang pertanahan teraktif program sertipikat BMN tahun 2014 ” tersebut.

 

Bangbang tidak sependapat jika disebut pelayanan di BPN itu lambat,untuk mengerjakan satu berkas memakan waktu hingga berbulan-bulan.justru ia membalikkannya yang cenderung membuat urusan itu menjadi lama adalah PPAT yang sering membiarkan berkas yang telah dikerjakan oleh BPN dibiarkan begitu saja,hingga akhirnya berkas tersebut disimpan kedalam ruangan arsip.

 

”  lihat berkas PPAT yang dibiarkan sudah lama siap tetapi tidak diambil-ambil,tapi malah BPN yang dituduh bekerja lambat.itu kan tidak adil  ” katanya sambil menunjukkan beberapa rak pada ruangan arsip tersebut.

 

Selain itu Bambang berharap untuk urusan pertanahan sebaiknya diurus yang bersangkutan secara langsung tidak perlu melalui pihak ketiga.sebab jika melalui pihak ketiga biayanya bisa saja membengkak dan ujung-ujungnya disebut biaya pengurusan pertanahan harganya mahal,padahal biaya pendaftaran diloket cukup Rp.50 ribu saja.

 

” mengenai biaya tidak perlu takut,jelas jauh lebih kecil jika diurus sendiri.jika awalnya menghubungi Notaris yah cukuplah untuk membuat AKTA saja,selanjutnya urus sendiri saja ke BPN sebab yang mengeluarkan sertipikat adalah BPN, bukan yang lainnya ” pintanya.

 

Sementara Notaris Kota Batam,Soehendro Gautama menilai pelayanan di BPN jauh dari yang utarakan Kepala seksi pendaftaran tanah dan hak tanah BPN Batam itu.bahkan ia tidak melihat pelayanan online yang sesuai dengan harapan masyarakat.”saya tidak melihat seperti yang ia katakan itu” ucap Soehendro dikantornya,Selasa (5/5) sore.

 

Harapan pengurusan pertanahan secara online di BPN Batam sebagaimana yang diterapkan oleh AHU di Kementerian Hukum dan Azasi Manusia ( Kemenkum ham ) prioritas bagi mereka,sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melayani pengurusan per ijinan dengan jumlah Notaris yang cukup banyak.

 

Selain itu lanjut dia.dengan pernyataan sikap yang dibuat oleh sebanyak 87 Notaris / IPPAT Kota Batam tentu tidak bisa dianggap sepele dan akurasi dari hal tersebut patut dipertimbangkan,mengingat Notaris itu rata-rata berpendidikan S2.” ini sudah puncaknya,sehingga kita membuat pernyataan dan setidaknya Menteri mengetahuinya,itu yang paling pertama ” ujarnya.(amr)