BATAM,potretkepri.com-Badan Pengusahaan (BP) Batam,disinyalir ‘keras’ memanfaatkan zona hijau (Buffer Zone ) sebagai ajang bisnis.Yang mana disejumlah titik Buffer Zone beralih fungsi dan dijadikan sebagai tempat usaha.
Misalnya,lokasi Buffer Zone di jalan Suprapto Batu Aji ,dialih fungsikan menjadi bisnis Foudcourt a3.Pemilik usaha ini mengakui telah menggelontar dana besar demi untuk mendapatkan izin dari BP-Batam
“kita sudah mengantongi izin dari BP-Batam dan izinnya saya bayar mahal“ujar Kasman kepada tim AMOK.
Potret Buffer Zone yang berubah fungsi menjadi Foudcourt terjadi diberbagai titik.diantaranya,didepan Ruko Edu Kit,disamping pos polisi Simpang Kara ,beberapa titik disekitar Batu Aji dan mungkin masih ada ditempat lainnya.
Terkait ini.Direktur Pemukiman dan Agribisnis BP-Batam,Tato Wahyu,memilih bungkam saat ia dimintai tanggapan oleh tim AMOK,entah apa yang menjadi penyebabnya.
Tukimin,salah seorang pengamat lingkungan mengatakan.jika lokasi Buffer Zone didirikan bangunan baik permanen maupun semi permanen akan berdampak buruk untuk lingkungan.Dan tindakan itu bagian dari pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .Sebab Buffer Zone itu adalah daerah penyangga dan resapan .
“secara konseptual Buffer zone berfungsi sebagai penyangga wilayah dari berbagai ancaman,termasuk dari ancaman terjadinya banjir”ujar pengamat lingkungan asal Kota Kembang itu kepada tim AMOK” Kamis (29/1/2014).
Ia meminta,agar Ketua BP-Batam,Mustofa Widjaja membenahi hal ini dan mengembalikannya kepada rencana awal serta memberikan sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran.
“ini bisa saja menjadi permasalahan hukum jika ada pihak atau masyarakat yang melaporkan”katanya.(as/AMOK)