
BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/6) kembali menggelar sidang ekstradisi dengan agenda mendengarkan kesimpulan.pemohon dari Kejaksaan Negeri Batam , yaitu Aji Satrio dan Pofrizal dalam persidangan kepada Majelis mengatakan agar tetap diektradisi.
Sementara termohon melalui Penasehat Hukum-nya Nikson Parapat SH ,berkata menolak permohonan ekstradisi tersebut. ” kami menolak permohonan ektradisi ini ” katanya.
Sidang ektradisi ini dipmpin Ketua Majelis Cahyono beranggotakan dua orang hakim.setelah mendengar kesimpulan yang disampaikan kedua belah pihak,baik pemohon maupun termohon,Ketua majelis mengatakan, sidang ditunda selama seminggu kedepan dan akan digelar kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan penetapan.
” kami akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan pembacaan penetapan nanti ” ujar Cahyono.
Didalam ruangan sidang,Lim Yong Nam duduk ditemani penerjemah seorang wanita,ia juga didampingi Penasehat Hukum-nya (PH) Nikson Parapat SH.WN Singapura ini adalah buronan interpol,ia dianggap melakukan berbagai kejatahan serius.(as)