Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Boron Interpol Kembali Jalani Sidang PN Batam
    Hukum

    Boron Interpol Kembali Jalani Sidang PN Batam

    RedaksiBy Redaksi17 Juni 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Lim Yong Nam. (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Lim Yong Nam. (potretkepri.com)
    Lim Yong Nam. (potretkepri.com)

    BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/6) kembali menggelar sidang ekstradisi dengan agenda mendengarkan kesimpulan.pemohon dari Kejaksaan Negeri Batam , yaitu Aji Satrio dan Pofrizal dalam persidangan kepada Majelis mengatakan agar tetap diektradisi.

     

    Sementara termohon melalui Penasehat Hukum-nya Nikson Parapat SH ,berkata menolak permohonan ekstradisi tersebut. ” kami menolak permohonan ektradisi ini ” katanya.

     

    Sidang ektradisi ini dipmpin Ketua Majelis Cahyono beranggotakan dua orang hakim.setelah mendengar kesimpulan yang disampaikan kedua belah pihak,baik pemohon maupun termohon,Ketua majelis mengatakan, sidang ditunda selama seminggu kedepan dan akan digelar kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan penetapan.

     

    ” kami akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan pembacaan penetapan nanti ” ujar  Cahyono.

     

    Didalam ruangan sidang,Lim Yong Nam duduk ditemani penerjemah seorang wanita,ia juga didampingi Penasehat Hukum-nya (PH) Nikson Parapat SH.WN Singapura ini adalah buronan interpol,ia dianggap melakukan berbagai kejatahan serius.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.