BINTAN,potretkepri.com-Aktivis anti korupsi di Kota Batam, mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada alih fungsi hutan lindung Desa Gunung Kijang ,Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Permintaan dan desakan ini secara beruntun ini diutarakan Ketua National Corruption Watch (NCW) Provinsi Kepri,Mulkan ,kepada media ini di Batam Center ,Sabtu (9/8/2014).
Aktivis anti korupsi ini menegaskan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus membasmi segala bentuk perbuatan tipikor yang menggerogoti uang rakyat yang terjadi dimanapun,kapanpun selagi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi korupsi baik dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah maupun dugaan korupsi kehutanan .
‘tugas KPK untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi ,dimanapun ,kapanpun itu terjadi selagi dalam wilayah NKRI .selain itu , adanya indikasi TPK yang disajikan sejumlah media dengan sajian informasi yang informative mestinya harus direspon dengan cermat dan cepat serta ditindaklanjuti dengan penyedikan’ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Bupati Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad,diduga melanggar aturan Menteri Kehutanan (Menhut) Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun1999 tentang kehutanan , pasal 19 dan Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2000.
Yang mana Bupati Bintan diduga mengalihkan fungsikan hutan lindung di Desa Galang Batang ,Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan untuk pembuatan jalan
Dugaan ini terungkap pada kunjungan kerja (kunker) anggota DPD RI tahun 2006 silam ke Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kepri dengan pokok kegiatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU bidang pertambangan,lingkungan hidup, dan kehutanan
Anggota DPD RI ketika itu yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kota di Provinsi Kepri,terdiri dari enam orang,yaitu :Hendri Frankim sebagai (koordinator) ,K.H Sofyan,Aryanti Baramuli Putri,Nurmawati Bantilan,Yofie Sangkot Batubara,Mediati Hafni Hanum dan Zairin Kasim
Dalam laporan kunjungan kerja panitia AD Hoc II DPD RI ke Provinsi Kepri tersebut tertuang,temuan beberapa permasalahan tentang pengalih fungsian hutan lindung di Kabuten Bintan
Memang, menurut SK Menhut nomor .688/KPTS-II/1990 tentang penggunaan koridor di hutan lindung saat itu diperbolehkan ,tetapi terlebih dahulu harus melalui kajian Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)
Kendatipun begitu ,SK-Menhut tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku lagi (dicabut),melalui SK Menhut nomor 352/Menhut-II/2004 yang menegaskan bahwa pembuatan jalan / koridor dihutan lindung dilarang
Dalam resume yang dibuat anggota DPD RI ini memuat adanya informasi yang menyatakan bahwa bahwa Bupati Bintan telah mengeluarkan surat pelepasan untuk pembuatan jalan diatas hutan lndung dengan nomor 234/PEM/2005 tanggal 9 Agustus 2005,(perihal pelepasan sebagian kawasan lindung untuk pembangunan jalan umum di Gunung Kijang )
Melihat kejadian ini,anggota DPD RI dalam resume hasil kunjungan kerjanya menegaskan bahwa kebijakan Bupati Bintan tersebut jelas-jelas menyalahi aturan,karena yang berhak melakukan pelepasan atas areal hutan lindung untuk peruntukan lain adalah Menteri Kehutanan (Menhut) sebagaimana diatur dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang hutan,pasal 19 dan PP nomor 34 tahun 2000
Terkait ini,Bupati Bintan Ansar Ahmad belum dapat dimintai tanggapan.sedangkan anakbuahnya Ali Bazar,Kasubag Publikasi Pemkab Bintan tidak memberi tanggapan.(amran)