Puluhan warga Tembesi Tower , Kota Batam melakukan audiensi dengan DPRD Batam,berlangsung diruangan kerja Ketua DPRD Batam (*).
Batam,potretkepri,com-Sejumlah warga Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung melakukan Audensi dengan Ketua DPRD Kota Batam. Pertemuan terkait dengan lahan yang ditempat warga sekitar 400 Kepala Keluarga yang tinggal di lokasi selama 22 tahun hingga saat ini belum ada kejelasan status lahan warga.
Karena sudah menunggu sekian lama wargapun menyurati DPRD Batam dan hingga mendatangi gedung wakil rakyat tersebut di Batam Center dengan maksud untuk mendengar secara langsung nasib yang dialami warga,pertemuan berlangsung diruang kerja Ketua DPRD Kota Batam, pada Jumat, 20 Mei 2022.
Fahruddin, Ketua Rw 16, Kelurahan Tembesi Tower yang juga sebagai Ketua tim menyatakan pihaknya bersama warga akan tetap memperjuangkan hak masyarakat yang saat ini sudah menepati lahan dan sudah tinggal selama 22 tahun ditempat tersebut.
Bahkan, rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar bahwa Tembesi Tower sudah menjadi Kampung Tua.namun harapan yang diinginkan warga sudah puluhan tahun ini pun terancam sirna begitu saja.Berharaf mendapatkan kabar baik namun ada justru yang diteriam warga setempat adalah adanya surat dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan serta meminta agar lokasi tersebut segera dikosongkan.
Ia mengatakan,lokasi lahan yang dihuni warga setempat sekitar 12 HA dengan jumlah penduduk lebih kurang 400 KK,mengingat lokasi ini tengah diami selama 22 Tahun ,warga Tembes Tower ini pun berharaf agar pemerintah membebrikan status yang jelas untuk lahan yang telah mereka huni selama 22 tahun ini.
“ Warga Tembesi Tower sudah 22 Tahun berkebun dilahan itu dan semakin hari jumlah kian banyak dan warg disana yang jumlahnya saat ini sekitar KK siap membayar UWTO “ujar Fahruddin.
Masa Wako Nyat Kadir dan Sekdanya Mambang Mit menguatkan surat agar lahan tersebut tidak dialihkan ke investor. Lokasi yang ditempati warga mesti tetap sesuai prosedur hukum. Itulah dasarnya, setelah itu, segera diurus agar masyarakat dapat mengurus yang lainya. Selanjutnya wargapun melakukan pertemuan dengan intansi terkait. Jika Kampung Tembesi akan dijadikan pemukiman warga siap untuk membayar kewajiban yang ditetapkan. Rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar untuk pemasangan aliran listrik dan air, berjalannya waktu piahk Swasta datang dan mengaku lahan tesebut sudah dialokasikan.
Masih menurut Fahruddin, bersama warga pihaknya akan mempertahankan tembesi tower untuk pemukiman warga. Mau dijadikan kampung tua siap, mau dijadikan pemukiman bayar uwto siap,”terangnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH.MH mengatakan karena dirinya sebagai wakil rakyat adalah suatu kewajiban untuk melindungi masyarakat Kota Batam. Disisi lain,DPRD sebagai lembaga yang mengawasi atau mengontrol terhadap persoalan masyarakat dengan pemerintahan.
Untuk persoalan yang dialami warga tembesi tower ini pihaknya akan memanggil intansi terkait dan akan dijadwalkan minggu depan.
“DPRD akan menjadwalkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dijadwalkan minggu depan, “terang Caknur
Dalam RDP yang akan diagendakan digelar pekan mendatang , Caknur berharap kepada seluruh anggota dewan untuk dapat hadir semuanya apalagi anggota DPRD Batam dapil daerah tersebut.
Jika tidak adil dirasakan oleh masyarakat maka dewan akan melakukan dan mendudukkan persoalan masyarakat. Audensi ini akan menindak lanjuti persoalan masyarat, minggu depan akan dipanggil. Ini bagian dari ikhtiar.
Ada kendala degan BP Batam, saat ini hanya koordinasi saja. DPRD dengan BP Batam tidak diatur. Sepertinya DPRD Batam sepertinya persoalan ini tidak berfungsi. Kebijakan BP Batam berdampak pada masyarakat dan pemerintah Kota Batam. Secara yuridis tidak ada, apa yg dilakukan BP Batam akan berdampak pada DPRD Batam. Pihaknya bersama dewan lainya akan membantu meringankan persoalan masyarakat,” terang Nuryanto.
Ditempat yang sama H. Djoko Mulyono, Ketua Komisi III menyampaikan, persoalan yang dihadapi warga di tembesi tower sudah lama sekali. Dilokasi tersebut juga sudah ada aktifitas bisnis dan pemukiman, mestinya Pemko Batam pola ruang ataupun RDTR terkait warga RW 16, Kelurahan Tembesi ada kepastian. Diharapkan Komisi I dapat hadir pada pertemuan minggu depan. Adanya RDP tanggal 25 Mei mendatang akan terbuka persoalan yang dihadapi oleh warga terkait persoalan masyarat saat ini.(*)