
BATAM,potretkepri.com-Kepala Seksi Pidana Umum { Kasie Pidum} Kejari Batam Armen Wijaya mengatakan berkas perkara pengerusakan mobil oknum pengacara yang diduga dilakukan inisial {E} telah mereka terima dan lengkap {P21}.
“berkas perkaranya telah kita terima satu diantaranya lengkap P21″ujar Armen kepada potretkepri.com pada Kamis {21/11} sekitar jam 18 WIB.
Tidak hanya satu orang saja,yang berkasnya perkaranya telah diterima Kejaksaan,namun berkas satu orang lainnya masih {P18}.
“yang satu orang lagi berkas perkaranya masih P18” katanya.
Ditanyakan lebih rinci berkas atas nama siapa yang telah dinyatakan lengkap {P21},Kasie Pidum Kejari Batam ini lupa dengan nama tersangkanya {as}.