BATAM,poterkepri.com-Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana pemilu pada pemilihan calon legislatif Kota Batam,Muhammad Syahdan, ditunda.
Alasan penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum [JPU] mengaku belum menyelesaikan berkas tuntutan.mendengar hal ini,Ketua majelis Merrywati SH,MH yang didampingi dua orang anggota majelis memutuskan untuk menggelar sidang pada Kamis [11/6/2014] besok,jam 9 Waktu Indonesia Barat [WIB].
“sidang ditunda,digelar kembali Kamis [12/6/] besok jam 9 pagi”ujar Merry.
Setelah sidang tuntutan pada Kamis besok jam 9 WIB usai digelar.siang hari-nya dilanjutkan dengan sidang pembacaan pleidoi,dan kemudian akan dilanjutkan dengan putusan .[as]