BATAM,potretkepri.com-Jansen Napitupulu yang mengaku berprofessi sebagai supir carry jurusan Batu Aji Muka Kuning dijerat dengan pasal 112,UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jansen tertangkap oleh anggota dari satuan unit narkoba Polresta Barelang di perumahan Pemda Batu Aji dengan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.petugas menemukan sabu tersebut didalam kantong celana terdakwa.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam,pada Kamis (5/2/2015).Sedangkan persidangan ini dipimpin oleh Budiman Sitorus didampingi dua orang anggota majelis.
Dua orang saksi dari anggota sat narkoba Polresta Barelang didalam persidangan mengatakan.pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa diperumahan Pemda Batu Aji sering terjadi traksaksi narkoba.selanjutnya mereka mendatangi tempat sebagaimana laporan tersebut.
“kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di perumahan itu sering terjadi transaksi narkoba,lalu kami mendatangi tempat itu dan berhasil menangkap target utama yaitu Obet dan sedangkan Jansen sedang duduk diteras depan rumah”ujar mereka.
Terdakwa Jansen mengakui jika sabu seberat 0,28 gram itu dia dapat dari Kampung Aceh Simpang Dam seharga Rp.200 ribu rupiah.
“saya membeli sabu itu dari Kampung Aceh Simpang Dam,seharga dua ratus ribu rupiah”jawabnya kepada Majelis.
Jansen,kelahiran Sumatera Utara (Sumut)telah 10 tahun berdimisili di Kota Batam,mengatakan.untuk mendapatkan sabu tersebut terlebih dahulu ia mengambil handpone-nya untuk menelpon pengedar.
Selanjutnya Ketua Majelis,Budiman Sitorus,mengatakan akan kembali menggelar persidangan ini pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.(as)