JAKARTA,potretkepri.com-Miranda Goeltom,menghirup udara segar hari ini (2/6/15) setelah menjalani masa tahanan penjara dilapas Tangerang dengan tenggang waktu yang cukup lama yaitu selama 3 tahun.
Miranda ditahan sejak tanggal 1 Juni tahun 2012 dan divonis pada 25 April 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 3 tahun penjara.Miranda dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabar bebasnya mantan Deputi gubernur BI itu disampaikan Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi,kepada sejumlah awa media ,pada Selasa (2/6) .
” beliau hari ini bebas murni setelah menjalani masa penahanan 3 tahun ” katanya.(herman)