Bebas Setelah 3 Tahun Ditahan

oleh -55 Dilihat
oleh
Miranda Goeltom.poto/net. (potretkepri.com)
Miranda Goeltom.poto/net. (potretkepri.com)
Miranda Goeltom.poto/net. (potretkepri.com)

JAKARTA,potretkepri.com-Miranda Goeltom,menghirup udara segar hari ini (2/6/15) setelah menjalani masa tahanan penjara dilapas Tangerang dengan tenggang waktu yang cukup lama yaitu selama 3 tahun.

 

Miranda ditahan sejak tanggal 1 Juni tahun 2012 dan divonis pada 25 April 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 3 tahun penjara.Miranda dinyatakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) UU  Pemberantasan tindak pidana korupsi  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kabar bebasnya mantan Deputi gubernur BI itu disampaikan Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi,kepada sejumlah awa media ,pada Selasa (2/6) .

 

”  beliau hari ini bebas murni setelah menjalani masa penahanan 3 tahun  ”  katanya.(herman)