Batam,potretkepri.com-Bea Cukai Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya “gagal” memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.meski sebelumnya oknum LSM di Tanjungpinang melakukan ekpose dengan perhitungan kerugian negara mencapai ratusan miliar dari peredaran rokok ilegal ini namun faktanya rokok non pita cukai yang diproduk di Kota Batam tersebut kian menggunung.
Baca juga:Rokok Ilegal di Kepri Diperkirakan Rugikan Negara Miliaran Rupiah,Menkeu Diminta Bertindak Tegas
Meski akhir-akhir ini oknum pegawai perpajakan dan petinggi BC diberapa daerah menjadi sorotan karena pamer harta dan kekayaan hingga ditemukannya oleh PPATK aliran traksaksi mencurigakan dengan angka ratusan triliun rupiah,semakin menguatkan keyakinan publik dugaan kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga mencapai ratusan miliar rupiah sebagai mana diutarakan praktisi LSM di Kota Tanjungpinang,Provinsi Kepri pada akhir tahun 2022 silam.
Baca juga:Pengawasan BC Dipertanyakan,Pelabuhan Tikus di Batam Menjadi Pintu Penyeludupan Rokok Ilegal
Tidak main-main,merk rokok ilegal ini mencapai sampai puluhan nama terdiri dari kretek dan rokok putih dan telah merambah kemana-mana.Meski dipasarkan secara bebas di Kota Batam,namun APH tidak ada tindakan sama sekali.Bahkan pada akhir tahun 2022 humas BC Batam kepada media ini pernah berkata cara memerangi peredaran rokok ilegal tersebut hanya menyampaikan kepada masyarakat melalui media agar mengurangi membeli serta berkata masyarakat yang melihat rokok tersebut diedarkan bisa buat laporan.
Baca juga :Bea Cukai Batam Diduga Tak Mampu Tangani Peredaran Rokok Ilegal
Media ini mencoba menelusuri harga jual rokok non pita cukai ini disejumlah warung-warung di Kota Batam.Misalnya rokok OFO dijual seharga Rp14.000.H-Mild ,H-Mind dijual Rp14.000.REXO, VR7, Mancester, HD, RAVE, Ray,V ILAZ rata-rata dijual seharga Rp14.000 sampai dengan Rp15.000 per bungkus.
Pantauan media ini agen atau pemasaran rokok ilegal ini mendatangi warung-warung sebagai target untuk penjualan dengan menggunakan kenderaan roda dua dan roda empat.
Baca juga:Menanti Tindakan Dirjen BC ,Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam
Tidak hanya dijual secara bebas di Kota Batam saja,namun kabupaten Kota di Provinsi Kepri menjadi pasar penjualan rokok non pita cukai ini hingga diseludupkan kedaerah lainnya seperti Kuala Tungkal Provinsi Jambi,Dumai dan Pekanbaru Provisi Riau,bahkan ke Provinsi Sumatera Utara.(as)