Batam,potretkepri.com-Peredaran rokok rokok ilegal di Kota Batam kian tak terbendung.Bahkan sekelas grosir’pun ada yang berani dan terang-terangan menjual rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ini.
Penuturan seorang pemilik warung didaerah Tiban,rokok ilegal non pita cukai seperti OFO,HD,HMIND,Manchester dan merk lainnya ia beli dari grosir yang alamatnya disekitar Tiban MC Dermot,Kecamatan Sekupang,karena menurutnya harga di grosir ini relatif murah dibanding dengan grosir lainnya.
“Saya beli rokok-rokok ini dari grosir dekat Tiban MC Dermot.disana lebih murah dari lainnya “demikian ia sampaikan di warung miliknya kepada potretkepri.com pada Rabu siang (23/8/2023)
Ia menyadari sejumlah merk rokok yang ia jual diwarungnya itu adalah rokok ilegal karena tidak memiliki pita cukai yang tentu berbeda dengan dengan rokok lainnya yang dilekati pita cukai asli dari BC.
Namun ia berkata,memberanikan diri menjual rokok-rokok tersebut karena selama ia menjualnya tidak pernah mendapat teguran dan larangan dari pihak manapun termasuk dari Bea Cukai.
” peminat rokok HD,OFO,HMIND dan lainnya laris manis banyak peminat.Selain harga murah rasanya juga enak.yah jelas saja lebih laku dibanding rokok resmi atau merk lain”terangnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini,diyakini diketahui oleh BC Batam,namun diperkirakan BC Batam tidak berniat atau tidak mampu melakukan penindakan secara serius dan tegas untuk menghentikannya,justru yang terjadi adalah hal sebaliknya seolah-olah ada pembiaran hingga peredaran rokok ilegal beragam merk ini nyaris menguasai pasar.
Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo melalui Humas BC Batam Ricky tidak dapat di hubungi ,karena nomor WhatsApp yang biasa dia pakai sedang tidak dapat dihubungi,sehingga tidak didapat tanggapan dari Bea Cukai hingga berita ini naik.
Sementara itu, Kepala BC Batam Ambang Priyonggo diyakini mengetahui maraknya peredaran rokok ilegal non pita cukai tersebut.Sebab,sejumlah merk rokok ini di produksi di daerah Batam Center, Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Makassar Andhi Pramono yang dulunya pernah bertugas sebagai Kepala Seksi di Kanwil DJBC Kepri terlibat kasus peyeludupan rokok ilegal di Batam yang kasus kini bergulir di KPK.
Sehingga dugaan bahwa Kepala BC Batam Ambang Priyonggo diyakini mengetahui maraknya peredaran rokok ilegal ini tidaklah berlebihan dan bahkan jika pun disebut Kepala BC Batam tidak mampu memerintah jajarannya untuk mengatasinya pun juga tidak berlebihan karena fakta yang sesungguhnya menjadi alasan bahwa rokok non pita cukai beragam merk beredar secara bebas di kota berjuluk “teh obeng ” ini.Atau mungkin saja saja ada alasan lainnya sehingga Kepala BC Batam terkesan membiarkannya.(as)