Batam,potretkepri.com-Pegawai Humas Bea Cukai Batam , Zulfikar Islami , sekira sebulan yang lalu kepada potretkepri.com menjawab pertanyaan media ini terkait adanya dua jenis pita cukai yang melekat pada rokok OFFO dengan desain berbeda yaitu ADHMUKPEOO Rp29.700/20 btg dan ADHMUKPEOO Rp22.100/18 btg akan ia teruskan kepada bidang cukai dan pengawasan.
““terkait desain dan peruntukannya akan ditindak lanjuti bidang cukai dan pengawasan “ ujar dia menjawab media ini.
Selain mempertanyakan kedua jenis pita cukai rokok OFFO tersebut,media ini pun bertanya tentang faktanya lapangan bahwa rokok OFFO diperjual belikan secara bebas meski tidak dilekati pita cukai.Zulkifli berkata hal tersebut tentu tidak tidak diperkenankan
“ tentu,bila tidak dilekati pita cukai tidak diperkenankan “ ujar Zulkifli Islami kepada media ini melaui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/5/2025).
Setelah berjalan sekira dua minggu lamanya serta ingin mengetahui perkembangan penanganan peruntukan pita cukai tersebut,media ini menghubungi Humas BC Batam Zulfikar pada Senin (2/6/2025) .
Namun Humas BC Batam tersebut seolah bungkam ,bahkan hingga hari ini Kamis (5/6/2025) belum mengirim balasan sebagaimana pesan WhatsApp yang dikirim media ini pada Kamis tanggal (2/6/2025).(as)






