IF pegawai BTN Batam yang merobek berkas debitur pada Kamis (22/02/2021). (foto/potretkepri.com)
Batam , potretkepri.com-Oknum pegawai BTN Cabang Kota Batam , Kepulauan Riau (Kepri)inisial IF merobek dan menggulung-gulung berkas milik debitur BTN inisial AS terjadi diruangan kerjanya dilantai II Gedung BTN Cabang Kota Batam , Kepulauan riau ,pada Kamis (22/04/2021).
Berkas yang dirobek tersebut berupa berkas tunda bayar atau Restrukturisasi Grace Period ( Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga ) yang diterbitkan oleh pihak BTN ,alasannya sederhana mengapa sampai berkas tersebut dia robek ,karena IF terbawa emosi hingga ia tidak dapat memberi jawaban dengan baik kepada debitur atau dianggap gagal dalam memberikan penjelasan saat ia ditanyai oleh debitur terkait perselisihan waktu pelunasan dengan perhitungan yang diperkirakan bertambah sekira 1 Tahun 6 bulan sebagaimana yang tertera didalam surat atau berkas tunda bayar tersebut.
Pada awalnya IF yang mengaku bekerja dibidang koleksi BTN Batam ini menjawab bahwa BTN Pusat mengeluarkan ketentuan atau aturan terhadap setiap yang mengajukan tunda bayar atau keringanan restrukturisasi kredit dan jika ada perselisihan Tahun pelunasan maka hal itu menjadi urusan BTN Pusat.
Ia mengatakan , BTN Pusat menyetujui keringanan selama 2 Tahun untuk setiap yang mengajukan dan penghitunganpunnyapun langsung dihitung untuk selama 2 Tahun meskipun itu debitur hanya menjalankan atau memakai keringan itu hanya selama 1 Tahun.
” kepada setiap debitur yang mengajukan tunda bayar , BTN Pusat mengeluarkan aturan dan menyetujui tunda bayar itu selama 2 Tahun ,meskipun debitur hanya menjalankannya selama satu Tahun.Jika ada perbedaan selisih pembayaran Tahun pelunasan adalah urusan BTN Pusat silahkan dikomplain ke BTN pusat. dan jika ada keberatan silahkan dibatalkan tinggal isi pembatal saja” jawap IF dengan gampang.
Sementara itu proses jangka waktu tunda bayar ini telah berlangsung selama Tahun 2020 , sehingga debiturpun di Tahun 2021 ini bermaksud melakukan kembali pembayaran secara normal sebagai biasanya.Namun setelah diteliti ternyata didalam berkas tunda bayar Restrukturisasi Grace Period ( Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga ) yang diterbitkan oleh pihak BTN yang diberikan kepada debitur terjadi selisih atau pertambahan waktu yang sangat jauh berbeda dengan perhitungan sekitar 1 Tahun 6 bulan.dengan alasan ini pihak debitur mempertanyakannya kepada pihak BTN Cabang Kota Batam , Kepulauan Riau,pada Kamis (22/04/2021).
” keringanan yang kita ajukan hanya 1 Tahun,jika dihitung dari sejak perjanjian akad kredit Desember Tahun 2016 dan cicilan pertama Januari 2017 ,karena perjanjian kredit selama 10 Tahun maka seharusnya lunasnyapun di Januari Tahun 2027 .namun karena pandemi Covid-19 ada pengajuan keringan tunda bayar selama 1 Tahun sehingga jika ditambah 1 tahun maka hitungan lunasnya menjadi Januari Tahun 2028. Tetapi BTN menerbitkan surat lunas menjadi bulan (07 Tahun 2029 ).setelah kita hitung ada perselihan tahun dan bulan dengan perhitungan sekitar selama 1 Tahun 6 bulan. inilah yang ingin clear kan atau ingin kita ketahui dari pihak BTN .namun apa jadinya jika seperti ini pegawai BTN merobek berkas milik debitur” ujar Maria ditemani media ini.
Aksi pengerobekan berkas milik debitur yang dilakukan oleh oknum pegawai BTN Cabang Kota Batam,Kepulauan Riau inisial IF tersebut dianggap sebuah tindakan yang kurang mengenakkan.Meski begitu debitur tersebut meminta kembali berkas yang telah dirobek tersebut meski IF sempat menolak memberikannya kembali.
Hebatnya lagi , pegawai BTN Cabang Kota Batam ini sempat keberatan ketika fotonya diabadikan,meski pada awalnya ia sepakat jika hal ini sangat bagus menjadi komsumsi publik , sebab debitur BTN sangat banyak yang komplin atau mempertanyakan hal serupa. (red)