BATAM,potretkepri.com-Dalam berita acara serah terima pengalihan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PPB-P2) dan aset sitaan kepada dinas pendapatan daerah diketahui,bahwa data piutang PBB-P2 pemerintah Kota Batam yang diserahterimakan pada tanggal 4 Januari 2013 adalah sebesar Rp.191.946.410.120;dengan jumlah tagihan yang diterbitkan dari tahun 1994 hingga tahun 2012 sebanyak 739.630.
Hasil konfirmasi kepada Kepala sub bagian TU UPT pelayanan PBB-P2 sebagaimana yang tertuang dihasil pemeriksaan BPK RI nomor 3.B / LHP / XVIII .TJP/05/2014 tanggal 6 Mei diketahui bahwa proses validasi atas piutang itu belum selesai dilaksanakan dengan alasan banyaknya data yang tidak valid,seperti alamat wajib pajak (WP) yang tidak lengkap,surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diterbitkan dua kali untuk objek pajak yang sama dan beberapa WP yang telah membayar PBB-P2 tetapi masih tercacat piutangnya.
Kemudian terdapat perbedaan data piutang hardcofy dengan sistem yang dialihkan ke Dinas pendapatan daerah,serta terdapat nomor objek pajak (NOP) induk yang telah dipecahkan ditahun tertentu tetapi masih ditagihkan untuk NOP induk tersebut ditahun berikutnya.
Proses validasi data piutang PBB-P2 yang dilakkan oleh Dispenda sampai dengan pemeriksaan berakhir belum tuntas dilaksanakan.Selain itu,Dispenda sedang melakukan proses lelang untuk pendataan,pemuktahiran data,dan pemetaan data PBB yang difokuskan untuk tiga kecamatan.Yaitu,Batam Kota , Sekupang , Lubuk Baja di tahun 2014.
Kondisi itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan.bahwa informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material,menyajikan setiap fakta secara jujur serta diverifikasi.informasi mungkin relevan ,tetap jika hakikat
atau penyajian tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi secara potensial dapat menyesatkan.
Sejalan dengan penerapan basis akural,aset dalam bentuk atau beban dibayar dimuka diakui ketika hal klaim untuk menndapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi,dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.Kondisi ini mengakibatkan nilai piutang PBB-P2 yang disajikan dalam neraca Pemko Batam per 31 Desember 2013 sebesar Rp.191.946.410.120;belum divalidasi.
Hal itu terjadi dikarenakan koordinasi terkait validasi angka PBB-P2 antara Dispenda dengan KPP Pratama belum ada.terkait masalah ini,Kadispeda Kota Batam menyatakan bahwa piutang PBB-P2 telah berkurang sebesar Rp.22.149.431.128;dan selajutnya akan berkoordinasi dengan KPP Pratama dalam menyelesaikan piutang
PBB-P2.untuk hal ini,BPK-RI menyarankan Walikota mengintruksikan Kadispeda untuk melakukan validasi angka PBB-P2 dengan KPP Pratama.(as)