BATAM,potretkepri.com-Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam ,pada APBD 2015 ini bersikukuh untuk mengadakan 15 unit compactor truc dengan pagu dana sebesar Rp 11 miliar rupiah.
Permintaan ini ditolak oleh Komisi III DPRD Batam.kendatipun begitu, DKP Batam tetap meminta agar anggaran sebesar Rp11 miliar tetap dimasukkan dalam APBD tahun 2015.
Celakanya.meski anggaran pengadaan mobil pengangkut sampah itu masih pada tahaf pembahasan,namun dikabarkan DKP Kota Batam telah mendatangkan tiga unit compactor truc tersebut dan disimpan didaerah Tiban II.
Kadis DKP Kota Batam,Sulaiman Nababan ataupun anakbuahnya yang membidangi belum didapat dimintai klarifikasi hingga berita ini turun.(red)