
BATAM,potretkeppri.com-Dinas PMPK-UKM Kota Batam,bersikukuh untuk tidak memberikan nama dan alamat yang mendapat pinjaman dana bergulir untuk tahun anggaran 2011-2012.
Mereka mengatakan,bahwa peraturan pada penyaluran dana bergulir didinas PMPK-UKM Kota Batam,mengacu kepada pasal 31 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 1/POJK.07/2013, serta tunduk kepada pasal 40 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
“dengan alasan itu,kami wajib merahasiakan nama dan alamat peminjam dana bergulir ini”ujar Kepala UPT Dinas PMPK-UKM,Patrisono ,pada sidang sengketa informasi penyaluran dana bergulir yang digelar dilantai V Gedung Graha Kepri,beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Hukum,Pemko Batam,Demi Hasfinul mengatakan,sistem dan cara kerja yang dilakukan Dinas PMPK-UKM dalam menyalurkan pinjaman sama dengan cara kerja bank.
“Secara eksplisit[hitam/putih] mereka ini tidak masuk didalamnya.namun cara kerja mereka sama dengan bank”ujar dia.
Demi menambahkan,bahwa UPT berada ini berada dibawah Dinas PMPK-UKM,sedangkan tata laksana kerjanya diatur dalam perwako.
Kepala UPT Dinas PMPK-UKM Kota Batam,Patrisono,mengatakan belum pernah memberikan data dan alamat penerima dana bergulir kepada siapun,termasuk kepada DPRD Batam.jika`pun ada,hanya sebatas data global saja.
Hal ini,ia utarakan menjawab majelis dalam persidangan dengan agenda pembuktian tersebut.”sampai saat ini,nama dan alamat peminjam belum pernah diberikan kepada siapa`pun”jawabnya.
Majelis yang memimpin sidang,bertanya berapa besar jumlah dana bergulir untuk tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013 dan bagaimana pertanggungjawabannya serta siapa yang mengawasinya.
Patrisono mengatakan,untuk laporan pertanggungjawaban ia sampaikan kepada atasannya yaitu Kepala Dinas dan diawasi audit BPK.sedangkan besaran dana bergulir untuk tahun 2012 sebesar Rp.5,388.000.000;namun ia mengaku lupa untuk tahun anggaran 2013.
Sidang sengketa informasi penyaluran dana bergulir antara Zaki Setiawan [pemohon] melawan pemko Batam [termohon] dipimpin Arifuddin Jalil,sebagai Ketua mejelis dengan anggota Budi Sufiyanto, dan James F. Papilaya.[red]