BATAM,potretkepri.com-Ade Triani Hartaty SH penasehat hukum dari Nasri Ati Bundo dan Julien Mamahit mengatakan mempunyai bukti kuat berbentuk kwitansi pembelian rumah dan sertifikat rumah,sebagai dasar mereka untuk menggugat lawan`nya yitu PT.Karya Bintang Prima sebagai tergugat [1] CV Gatanindo sebagai tergugat[2] Santo Suhali tergugat [3] Djani tergugat [4] dan Mui Gek tergugat [5].
“kami mempunyai kwintansi pembelian dan sertifikatnya sudah ada”ujar Ade,di Pengadilan Negeri [PN] Batam,Rabu [14/5].
Kedua kliennya itu menurut Ade merasa dirugikan karena telah membeli 4 unit rumah di Permata Gading,Bengkong Laut.namun rumah tersebut berpindah nama kepemilikan.karena dianggap telah melakukan ingkar janji,maka pihak perusahaan`pun mereka gugat.
Penggugat satu Nasri Ati Bundo menggugat tergugat sebesar Rp594 juta,sedangkan penggugat dua menggugat pihak tergugat sebesar Rp481juta.gugatan ini didaftarkan ke PN Batam tetanggal 20 Januari 2014.
Kuasa Hukum pihak tergugat,Alvis Setyawan SH mengakui jika satu unit rumah dari empat unit rumah yang digugat penggugat telah memiliki sertifikat,namun 3 unit lagi tidak berkaitan dengan PT.Karya Bintang Prima,sebab pihak penggugat tidak berhubungan dengan PT.Karya Bintang Prima, melainkan dengan CV.Gatanindo kontraktor yang membangun rumah.
“mereka ngga berurusan dengan PT.Karya Bintang Prima,tetapi berurusan dengan kontraktor dan kontraktor bukan pemasaran”ujarnya di PN Batam.
Alvis menerangkan,kontraktor CV.Gatanindo yang membangun perumahan itu terikat perjanjian dengan PT.Karya Bintang Prima,yaitu sebesar 70 persen berbentuk dana tunai dan 30 persen bangunan.
Sedangkan dalam blok rumah yang disebut telah mempunyai sertifikat terbangun tuntas oleh Kontraktor,sementara pada blok lainnya yaitu letak rumah yang tiga unit tersebut tidak tuntas dibangun kontraktor,dengan demikian kontraktor dinggap wanprestasi.[am]